KilometerIndonesia

AdSense

Gunung Agung Tahun 1963
Saat ini aktifitas Gunung Agung cenderung meningkat, aktifitas vulkanik ini terekam hingga saat ini dan terjadi secara terus menerus. Oleh karena BNPB wilayah Karang Asem atas koordinasi dari Kepala BPNB memberikan konfrensi pers bahwa Posko Siaga Darurat Gunung Agung diperpanjang sampai 15 Oktober 2017.

Menurut data BNPB Pusat diketahui bahwa hingga tanggal 4 Oktober 2017, jumlah pengungsi mencapai 146.797 jiwa yang tersebar di 9 kabupaten manjadi 427 titik pengungsian.

Meningkatknya jumlah ini dikarenakan faktor psikologis masyarakat sekitar yang khawatir atas terjadinya letusan dari Gunung Agung, sehingga banyak masyarakat yang ikut mengungsi ke tempat pengungsian atau lokasi yang lebih aman. Terkait hal ini memang pemerintah Provinsi bali sudah melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang akhawatir untuk memberikan pemahaman bahwa sudah ditetapkanya wilayah yang aman dan wilayah berbahaya (ada 28 desa yang masuk kawasan bahaya), untuk desa yang masuk kawan bahaya telah diberikan himbauan untuk mengungsi ke tempat atau lokasi yang lebih aman.

Jarak aman dari wilayah terjadinya letusan gunung agung, sampai saat ini dilansir dari website BNPB Pusat adalah sebesar 9 km hingga 12 km (Kawasan bahaya sektoral). Wilayah ini mejadi wilayah yang paling berpotensial utuk terkena dampak erupsi lava Gunung Agung (9km) dan dampak abu vulkanik (12km) yang bisa mengganggu kesehatan.

Sosialisasi terhadap masyarat terhadap bahaya letusan Gunung Agung ini telah dilakukan oleh BNPB, antara lain penyebaran leaflet, poster dan peta rawan bencana juga buku-buku komik bencana kepada anak-anak di lokasi pengungisan. 

Mayoritas masyarakat Karangasem yang memiliki ternak juga telah disiapkan tanah seluas 300 hentar dan proses evakuasi oleh TNI. Sampai saat ini sekitar ada 10.000 hewan ternak warga yang harus dievakuasi.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB (Sutopo Purwo Nugroho) menghimbau untuk masyarakat selalu waspada dan selalu ikut himbauan dari pemerintah. 

Sumber : BNPB Pusat

0 komentar:

Post a Comment